Sabtu, 12 Februari 2011

Penyelamat Lingkungan, (penerima kalpataru)

LEMBAGA ADAT DAYAK WEHEA

Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Menjaga Kawasan Hutan Lindung Wehea


Wilayah Kabupaten Kutai Timur mempunyai luas wilayah seluas 3,574.700 hektar, dan mempunyai kawasan hutan 2.784.024 hektar atau sekitar 80 % merupakan kawasan hutan. Kawasan hutan Lindung Wehea berfungsi sebagai resapan air sekaligus sumber penghidupan masyarakat adat Suku Dayak Wehea. Hutan Lindung Wehea juga merupakan keterwakilan hutan dataran rendah yang kondisi hutannya masih cukup baik kendati merupakan Eks HPH Gruti III dengan topografi dari curam dan sangat curam. Potensi keanekaragaman hayati Orangutan berdasarkan hasil survey dengan system jalur dan transek sebanyak 7 jalur midline survey atau sepanjang 26 kilometer telah ditemukan sebanyak 606  sarang Orangutan .

Padatnya populasi tersebut dapat diasumsikan dari dua sudut pandang. Pertama bahwa  kawasan tersebut memang memiliki daya dukung sebagai habitat asli Orangutan. Kedua karena adanya fragmentasi habitat Orangutan dari kawasan hutan di sekitarnya akibat kawasan di sekilingnya sudah rusak. Disisi lain pada kawasan tersebut juga terdapat beberapa satwa penting lainnya yang saat ini berada pada status perlindungan secara nasional maupun internasional.

Letak kawasan Hutan Lindung Wehea berada di lokasi Eks HPH PT. Gruti III, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dengan luas 38.000 hektar. Dilihat dari aspek hidrologi, kawasan tersebut berada pada wilayah Daerah Aliran Sungai Wahau Sub -DAS Melenyiu, Sub-DAS Sekong dan Sub DAS –Seleq,  dengan batas wilayah :
·   Sebelah Utara   : Ex. PT. Alas Helau
·                                                             Sebelah Timur          : PT. Gunung Gajah Abadi
·                                                             Sebelah Selatan       : PT. Narkata Rimba
·                                                             Sebelah Barat           : PT. Narkata Rimba.

Sejak  tanggal 6  Nopember 2004 Eks HPH Gruti III dikukuhkan sebagai kawasan  lindung  dengan nama Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen. Pengukuhan tersebut dengan melakukan acara ritual adat ”Ngewoong Looh” dengan ditandai menanam dua buah patung yang merupakan representasi dari nenek moyang mereka. Patung tersebut diberi nama Hong Nah dan Jot Bleuu. Tujuan Penanaman ini adalah agar nenek moyang mereka ikut menjaga kawasan tersebut dari ancaman dan gangguan pihak luar. Pada acara tersebut hadir wakil dri beberapa instansi terkait juga 200 masyarakat adat Dayak yang diketuai oleh Ledjie Taq.

Ledjie Taq sebagai Kepala Masyarakat Adat Dayak Wehea di desa Nehas Liah Bing, beliau juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu Guru Sekolah Dasar Desa Nehas Liah Bing.  Selain itu juga sebagai petani yang banyak memprakarsai berbagai pertemuan adat terkait dengan pengelolaan hutan Lindung Wehea diantaranya   mengeluarkan surat Keputusan tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan terbatas Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen. Dalam Surat Keputusan tersebut menenkankan adanya kearifan lokal sebagai dasar pengelolaan Hutan Lindung Wehea.

Ledjie Taq juga mengeluarkan Surat Keputusan Adat tentang pembentukan kelompok Petkuq Mehuey (penjaga hutan) dengan jumlah 45 orang yang ditugasi untuk menjaga Hutan Lindung Wehea secara bergilir, setiap tim berjumlah 10 orang/bulan bertugas melakukan ptroli hutan lindung . Melakukan penangkapan terhadap penebang kayu liar di Hutan Lindung Wehea dan kemudian dikenakan sanksi.

Selama Kawasan Hutan Lindung Wehea dikelola oleh Lembaga Adat Dayak yang diketuai oleh Tadjie Taq telah melakukan beberapa kegiatan yang sangat penting  dalam rangka pelestarian alam dan lingkungan  antara lain :

  1. Menyerahkan 5 ekor Orangutan yang ditangkap oleh masyarakat  kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam Propinsi Kalimatan Timur.
  2. Menyita 16 kg kayu gaharu dan menangkap para  pencurinya.
  3. Membuat surat keberatan kepada Bupati Kutai Timur terkait adanya investor (PT. Bello Benoa Alam) yang ingin mengambil kayu di Hutan Lindung Wehea.
  4. Membuat persemaian untuk jenis pohon lokal seperti, meranti, kapur, aghatis, karet, dan kakao.

Di hutan Lindung Wehea hingga saat ini berdasarkan hasil penelitian terdapat 103 jenis burung, 49 jenis mamalia diantaranya Orangutan, 7 jenis reptil dan 59 jenis kekayaan vegetasi. Sealai itu ada daya tarik lain untuk dijadikan Eco Wisata  yaitu adanya air terjun. Air terjun ini lokasinya berada didaerah stasiun penelitian, jalan menuju stasiun penelitian berjarak kurang lebih 2 km dari pusat koordinator lapangan atau dengan perjalanan sekitar 40 menit.  Di sekitar air terjun terdapat beberapa kelelawar yang beterbangan sehingga menambah indahnya pemandangan.

Hutan Lindung Wehea juga mempunyai fungsi sebagai tempat wisata, untuk menuju ke tempat wisata ada dua jalur yang dapat dilalui yaitu jalur wisata yang menghubungkan pos koordinator lapangan dengan stasiun penelitian berjarak 2 km dengan jalan setapak akan melewati hutan skunder bekas tebangan tahun 1993/1994 dan hutan primer. Pada jalur ini juga akan didapati pohon-pohon yang besar berdeameter sekitar 2 meter.

Selain berfungsi sebagai tempat wisata, hutan Lindung Wehea juga berfungsi sebagai tempat penelitian bagi anggota PM (Petkuq Mehuey) untuk menginventarisir jenis-jenis satwa baik burung maupun mamalia setiap 2 minggu sekali.

Untuk dapat melihat luasnya hamparan hutan Lindung Wehea, dilengkapi pula Menara Pemantau (View Point) yang ditempatkan pada dataran yang paling tinggi. Mengingat letaknya yang sangat tinggi,  maka  menara ini dipergunakan untuk memantau  salah satu titik Hutan Lindung Wahea dan juga dapat melihat hamparan hutan yang hijau dan pemandangan yang  luar biasa.

0 komentar:

Posting Komentar